“Pelaku kemudian secara diam-diam merekam korban melalui lubang angin kamar mandi dengan menggunakan handphone-nya. Namun aksinya dipergoki oleh orang tua korban lalu korban berteriak,” ujarnya.
Dari kejadian itu, kata dia, petugas sudah mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan video yang telah direkam selama 2 menit sebagai barang bukti.
Kepada polisi, pelaku NH mengaku baru pertama kali melakukan aksinya lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban. Pelaku juga mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NH dijerat Pasal 35 Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.