Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ihya Ulumuddin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Grahadi, Rabu (25/3/2020). (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)

"Meksipun dalam kondisi saat ini sedang ada wabah virus corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," katanya.

Diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan Pemprov Jatim saat ulang tahun (Hari Jadi Jawa Timur) yakni pada bulan Oktober-Desember. Selain denda, pemprov juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan.

Ini dilakukan sebagai hadiah bagi warga Jatim. Namun, kali ini, kebijakan sama dilakukan Pemprov Jatim menyusul wabah virus corona.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

3 bulan lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

4 bulan lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

4 bulan lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal