Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi 2 Hari usai Beraksi

Sholahudin
Pelaku pencurian, Sugeng (37) saat ekspos kasus di Mapolres Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

Modusnya, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan linggis. Barang berupa sepeda motor dan handphone korban dijual kepada Asmadi seharga Rp2 juta per unit.

Selanjutnya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan barang lain. Pelaku juga beraksi sebanyak empat kali tidak hanya di Mojokerto namun juga di Gresik.

Kini tersangka terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal