Modusnya, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan linggis. Barang berupa sepeda motor dan handphone korban dijual kepada Asmadi seharga Rp2 juta per unit.
Selanjutnya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan barang lain. Pelaku juga beraksi sebanyak empat kali tidak hanya di Mojokerto namun juga di Gresik.
Kini tersangka terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.