Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi 2 Hari usai Beraksi

Sholahudin
Pelaku pencurian, Sugeng (37) saat ekspos kasus di Mapolres Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

Modusnya, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan linggis. Barang berupa sepeda motor dan handphone korban dijual kepada Asmadi seharga Rp2 juta per unit.

Selanjutnya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan barang lain. Pelaku juga beraksi sebanyak empat kali tidak hanya di Mojokerto namun juga di Gresik.

Kini tersangka terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
20 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

20 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal