"Kendaraan itu berada di rumah tersangka MS, kurir yang disuruh mengantar motor di Madura. Imbalannya Rp500.000," kata Leo.
Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari tersangka SJ. Pelaku SJ pernah ditahan di Pasuruan terkait kasus penadah kendaraan bermotor pada 2015.
Pada tahun 2017, SJ ditahan di Lapas Lowokwaru Malang untuk kasus serupa. Selain itu, pada 2018, SJ kembali ditahan di Lapas Nganjuk dan Lapas Ponorogo untuk kasus serupa.
"Ini merupakan penangkapan kelima SJ di Kota Malang. Yang bersangkutan kita proses," kata Leo.
Berdasarkan pengakuan tersangka SJ, sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka lain berinisial MB, warga Sapulante, Pasuruan. Dia membelinya dengan harga Rp4,5 juta.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah memburu tersangka lain berinisial MB dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dan SJ dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.