Kapolsek Purwosari, AKP Syaifudin mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik korban Vega yang sudah butut, yang ditaksir seharga Rp2 juta.
"Pelaku sempat diamankan di rumah kepala desa, sebelum dievakuasi ke mapolsek setempat," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membegal karena ingin membeli minuman keras (miras). "Karena butuh uang buat foya-foya dan minum miras," katanya.
Saat ini polisi tengah memburu rekan pelaku yang lain, yang sudah diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.