Ratusan Buruh Demo di DPRD Jatim Tuntut Pemerintah Cabut Aturan JHT

Nur Syafei
Buruh Karawang bergabung dengan buruh lainnya di Jakarta protes kebikakan JHT. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

SURABAYA, iNews.id - Ratusan buruhberdemonstrasi di Gedung DPRD Jawa Timur menuntut pemerintah mencabut aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun, Rabu (16/2/2022).

Para buruh menilai aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak tepat di tengah banyaknya buruh terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Koordinator lapangan, Choirul Anam mengatakan, dalam aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memungkinkan JHT baru bisa diambil saat buruh berumur 56 tahun. 

“Padahal dalam aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan pekerja mengundurkan diri dari tempat kerja,” katanya. 

Dia mengatakan, dalih pemerintah JHT diganti dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) itu merupakan dua hal yang berbeda dan diatur dalam aturan yang berbeda. “JKP hanya berlangsung selama enam bulan, sedangkan hidup terus berjalan,” ucapnya.

Aksi ratusan buruh itu mendapat pengawalan ketat aparat Polrestabes Surabaya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Buruh soal JHT, DPRD KBB Surati Presiden Jokowi agar Menaker Diganti

57 tahun lalu

Antisipasi Pencairan JHT Meningkat, Jamsostek Jabar Siapkan Aplikasi JMO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal