Dukung Buruh soal JHT, DPRD KBB Surati Presiden Jokowi agar Menaker Diganti
BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bagja Setiawan mendukung aksi buruh di KBB yang meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya Permenaker yang mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tersebut, sangat mencederai asas kemanusiaan dan keadilan kaum buruh.
"Aturan itu sangat mencederai asas kemanusiaan dan keadilan. Jadi pemerintah pusat harus membatalkannya, kasihan teman-teman buruh," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB seusai menerima perwakilan masa aksi dari koalisi buruh, KBB, Selasa (22/2/2022).
Dia menilai aturan tersebut tidak manusiawi karena ditetapkan di tengah Pandemik Covid-19. Di mana masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena kesulitan ekonomi.
Sehingga semestinya, aturan yang dibuat harus menyelaraskan dengan visi pemerintah untuk penanggulangan ekonomi setelah Covid-19, bukan justru sebaliknya jadi masalah ekonomi baru.
"Ya tidak manusiawi karena dikeluarkan disaat Pandemik. Saat gelombang PHK di mana-mana. Warga sangat butuh bantuan, mestinya JHT ini bisa jadi penopang kebutuhan buruh," ujar dia.