Ramai Isu Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Ini Penjelasan Ahli Hukum Islam

Aan Haryono
Ilustrasi ganja untuk medis

SURABAYA, iNews.id - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini. Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.
 
AhliHukum Islam Universitas Airlangga Dr Prawitra Thalib SH MH menuturkan, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut.
 
“Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta,” katanya, Selasa (5/7/2022).
 
Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, lanjutnya, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.
 
“Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair ini.
 
Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya. “Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” katanya.

Prawitra juga berpendapat bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya. “Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja, red) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan, red),” kata Prawitra.

Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal. Namun, fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum. “Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tuturnya.
 
Untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, legalisasi ganja medis harus ditetapkan dalam undang-undang. Sebelumnya, isu ini harus menjadi pembahasan dalam program legislasi nasional terlebih dahulu.
 
Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement terhadap undang-undang tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia mampu mencegah penyalahgunaan ganja apabila nanti dilegalkan dalam undang-undang.
 
“Saya takutnya kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang awal mulanya untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan hepi-hepi," ujarnya.
 
Prawitra juga mengimbau agar law enforcement dijalankan dengan baik. Kalau instrumen penegakan hukum di Indonesia belum kuat dan law enforcement-nya belum maksimal, Prawitra yakin upaya legalisasi ganja medis sia-sia.
 
“Pertimbangkan Indonesia ready atau tidak. Jangan sampai niatnya maslahat tapi hasilnya mudharat. Utamakan kemaslahatan untuk menghilangkan kemudharatan. Insyaallah berkah,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Nyatakan Vasektomi Haram, Polemik Gagasan Dedi Mulyadi terkait Syarat Bansos

57 tahun lalu

Sumpah Pocong Dalam Islam, Begini Hukumnya Menurut Ulama

57 tahun lalu

Kisah Pangeran Diponegoro dengan Sosok Perempuan China, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Poltek Nuklir Komitmen Hasilkan Ahli di Bidang Kelistrikan dan Kesehatan

57 tahun lalu

Marahnya Pangeran Diponegoro ketika Hukum Eropa Diterapkan hingga Berujung Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal