Racik Obat Keras untuk Pasien, Dokter Palsu di Blitar Ditangkap Polisi

Roby Ridwan
Polisi menunjukkan barang bukti peralatan medis dan obat-obatan yang dijual dokter palsu kepada pasien, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

Di hadapan polisi pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut selama 6 tahun. Setiap hari rata-rata pasien yang datang berobat sebanyak 70 orang dengan tarif Rp50.000 hingga Rp100.000. 

"Omsetnya Rp50 juta sebulan," kata pelaku, Shodiq. 

Semetara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Momor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Update 4 Nakes Diserang KKB di Tambrauw, 2 Tewas 2 Selamat Lari ke Pos TNI

57 tahun lalu

Usai Banjir Bandang, RSUD Aceh Tamiang Kembali Layani Pasien

57 tahun lalu

Pasien Korban Banjir Membeludak, RSUD Pidie Jaya Kekurangan Perawat

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Sakit PMC Subang, Pasien Panik Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal