Pungli Pendaftaran Tanah, Aparat Desa di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Sidoarjo menahan RA, aparat desa yang melakukan pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Foto: ANTARA)

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan aparat desa tersangka kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka adalah RA yang menjadi aparat desa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah R yang merupakan kepala desa. Kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun di desa setempat.

Menurutnya, RA selama menjalani proses hukum akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Perannya sama memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi May Day, Konvoi ke Kantor Gubernur Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal