Pemuda berinisial VCB (18) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menganiaya muridnya AAS hingga meninggal dunia saat latihan silat. (Foto: Afnan Subagio)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.