Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dibongkar Polres Kediri, 1 Orang Jadi Tersangka

Antara
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal (kiri) menginterogasi tersangka mucikari prostitusi anak berinisial LP berkedok panti pijat, Jumat (2/8/2019). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Selain mengamankan pemilik panti pijat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari panti pijat seperti sprei, mangkok krim pijat, catatan keuangan, sertifikat terapis, ponsel, uang tunai Rp984.000 dan beberapa barang lainnya.

Polisi juga telah menutup operasional lokasi panti pijat tersebut karena digunakan sebagai tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hingga kini, pemilik panti pijat juga masih ditahan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Kediri Roboh Diterjang Hujan Deras, Petugas Bantu Bersihkan Puing Bangunan

57 tahun lalu

Tragis! Kakek 70 Tahun di Jombang Luka-Luka Dibacok Anak Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal