Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Selain mengamankan pemilik panti pijat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari panti pijat seperti sprei, mangkok krim pijat, catatan keuangan, sertifikat terapis, ponsel, uang tunai Rp984.000 dan beberapa barang lainnya.
Polisi juga telah menutup operasional lokasi panti pijat tersebut karena digunakan sebagai tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hingga kini, pemilik panti pijat juga masih ditahan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.