Kalau para artis ini tahu, kata Frans, mereka dianggap sengaja untuk menyebarkan produk yang berbahaya itu. Sementara ini, Frans meminta agar publik menunggu saja proses penyidikannya nanti.
Dikabarkan, ada tujuh artis yang menjadi endorse kosmetik yang diduga ilegal ini. Dari hasil pemasaran para artis, tersangka pemilik produk tersebut meraup hasil penjualan sebesar Rp7-15 juta per minggunya.
Sementara ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kartika Indah Lestari, pembuat dan pemilik kosmetik oplosan ber-merk Derma Skin Care.