SURABAYA, iNews.id – Pemprov Jatim kembali memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program keringanan untuk warga ini diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-74 Provinsi Jawa Timur, dimulai pada 23 September hingga 14 Desember 2019.
"Banyak yang bertanya ke saya, Bu Khofifah apa ini (pemutihan) hoaks? Saya bilang tidak. Ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua. Saya sampaikan ini kado bersama dari pemprov," ujar Khofifah seusai peluncuran maskot HUT Pemprov Jatim di Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).
Khofifah berharap, seluruh warga bisa memanfaatkan, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. "Mumpung ada kesempatan. Manfaatkan dengan baik," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Budi Priyo mengakui jumlah tunggakan wajib pajak cukup banyak. Saat ini misalnya, ada sebanyak 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara total pajak yang belum dibayar mencapai Rp374 miliar.
"Ini merupakan target Bapenda, ada sekitar hampir 2 juta kendaraan yang belum daftar ulang. Tunggakan tercatat Rp 374,208 Miliar. Itu roda 2 dan 4, jumlahnya 1.915.000 kendaraan," katanya.