Polisi menetapkan pria berinisial MS (41), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster ke Singapura. (Foto: Antara)
"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.