Pria Jember Jadi Tersangka Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, Ini Perannya

Antara
Polisi menetapkan pria berinisial MS (41), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster ke Singapura. (Foto: Antara)

"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal