Pria di Malang Cabuli Anak Teman, Modus Pura-Pura Numpang Salat di Rumah

Avirista Midaada
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan korban sama-sama warga pendatang dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Tersangka teman dari ayah korban. Keduanya pendatang karena sama-sama berkeinginan membangun usaha sembako," ucapnya.

Kini, tersangka SA harus berurusan dengan penyidik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA dijerat Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena ada tindakan mencekik korban di leher.

"Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan pencabulan dan kekerasan. Mungkin juga akan kami lapis dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal