"Jadi lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua (mutasi), lalu 20 persen jalur warga miskin. Ini semua offline. Di antara 20 persen itu, ada lima persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu. Sisanya, 70 persen itu zonasi. Siswa harus fight secara online dengan standar nilai UN," paparnya.
Artinya, menurut Saiful, siswa yang mendaftar bukan melalui jalur prestasi, bukan merupakan bagian dari program mitra warga (tidak mampu), dan juga bukan karena orangtuanya pindah domisili, akan bersaing dalam PPDB ini berdasar nilai UN, tidak lagi berdasarkan jarak, dan tidak hanya terpaku di zonanya saja.
Saifu mengatakan, lewat aturan lama ini calon siswa bisa bebas memilih sekolah sesuai keinginan. "Bisa (memilih sekolah). Sangat bisa. Siswa sangat bisa memilih sekolah di luar zona," katanya.
Bagaimana dengan ancaman sanksi bila aturan zonasi tidak diikuti? Saiful memberi garansi bahwa sekolah tetap aman. Sebab, saat ini, Gubernur Jatim tengah mengomunikasikan problem tersebut dengan pemerintah pusat.
"Soal sanksi, Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sudah mau mengomunikasikan dengan Pak Mendikbud. Yang namanya setiap aturan pasti ada sanksi. Tetapi sanksi harus memperhitungkan kondisi dan situasi. Percuma kalau kami terapkan (Permendagri 51/2018) tapi didemo terus. Kan, ya, enggak jalan," katanya.
Seperti diketahui, dalam SE bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, setiap sekolah di berbagai daerah di Indonesia wajib menerapkan sistem PPDB sesuai Permendagri 51/2018 atau akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut antara lain tidak masuknya sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak adanya fasilitas bantuan pemerintah (Bantuan Operasional Sekolah/BOS). "Pada saat hearing dengan DPRD, problem ini (kekhawatiran sanksi) juga muncul. Tetapi tidak masalah. Bisa dikomunikasikan," katanya.