Kasus yang dilakukan Iptu Sy menambah panjang daftar polisi pemberantas nrakoba yang justru terjerumus di dalamnya. Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama.
Total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar.