Positif Covid-19, Kajari Jember dan 4 Pegawai Isolasi Mandiri 14 Hari ke Depan

Antara
Petugas menyemprotkran disinfektan di Kantor Kejari Jember pada Jumat (18/9/2020). (Foto: BPBD Jember)

Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No 22 Tahun 2020 dan dengan kondisi Kabupaten Jember yang berkategori zona jingga atau risiko sedang, pegawai Kejari Jember akan melaksanakan bekerja dari kantor (work from office) dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai.

"Sementara yang lainnya bekerja dari rumah (WFH). Dengan begitu, pelayanan hukum di Kantor Kejari jember dapat berjalan normal kembali," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okta sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (18/9/2020) menjelaskan, penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Jember merupakan agenda rutin kejaksaan selama pandemi Covid-19.

"Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan lockdown dan tidak ada pegawai yang terkonfirmasi positif. Pihak kejaksaan hanya menutup pintu gerbang karena sedang dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

Dia menjelaskan pelayanan Kantor Kejari Jember akan dibuka pada Senin (21/9/2020) nanti untuk melayani masyarakat seperti biasa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 2 Motor dan Mobil di Jember Terekam CCTV, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Jember, 2 Perempuan Tewas Terlindas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal