JEMBER, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza dan empat pegawai Kejari Jember terkonfirmasi positif Covid-19. Kelimanya saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan, kondisi kelimanya diketahui setelah seluruh pegawai dan tenaga pramubakti menjalani tes usap. Sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Jember, maka yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
"Selanjutnya telah dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan terhadap seluruh area kantor Kejari Jember pada Jumat (18/9/2020). Ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Anggara Suryanagara, Sabtu (19/9/2020).
Anggara juga meminta doa dari masyarakat agar Kajari Jember dan empat stafnya bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah dua kali tes usap. Kelimanya diharapkan bisa segera beraktivitas seperti semula.
"Mohon doanya sehingga rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali, sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," katanya.