Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Koplo, 1 Pelaku Ditangkap

Ihya Ulumuddin
Antara
Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 3,5 juta pil koplo dari penggerebekan gudang di kawasan Rangkah. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran jutaan butir pil koplo di dari penggerebekan gudang penyimpanan di kawasan Rangkah, Surabaya, Senin (9/3/2020). Penggerebekan gudang tersebut berawal dari penangkapan pria berinisial VA (29). Polisi lalu mengembangkan kasus itu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pil koplo yang diamankan itu jenis LL atau "Double L" sebanyak 3,5 juta butir.

"Penggerebekan gudang penyimpanan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial VA di kawasan Petemon Surabaya," katanya.

Kemudian, VA yang berusia 29 tahun itu menunjuk sebuah rumah di kawasan Rangkah Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan pil yang tergolong sebagai salah satu jenis psikotropika tersebut.

"Kami pun bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan di sana selain mengamankan 3,5 juta butir pil koplo, kami juga menangkap dua orang penjaga gudang, masing-masing berinisial VR dan R, keduanya berusia 27 tahun, serta seorang kurir berinisial AS, usia 25 tahun," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

9 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

22 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal