“Tersangka melakukan pencabulan (begal payudara) saat korban sedang melintas. Korban didatangi dan dipegang bagian tubuh sensitifnya,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut dilakukan tersangka atas dalih mendengar bisikan. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. “Dalihnya karena dorongan bisikan. Tetapi, kami tidak begitu saja percaya,” ujarnya.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.