MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto terus mendalami kasus aborsi pasangan kekasih Nungki Miranda Sari (NMS) dan Arman. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tujuh orang sindikat pengedar obat penggugur kandungan ilegal (aborsi).
Komplotan tersebut yakni Zulmi Auliya, asal Kota Tangerang, Banten. Kemudian Mochamad Ardian Rachman dan Rohman, keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.
Selanjutnya Suparno, warga Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah; Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan satu orang lainnya berinisial DP masih buron.
Kepada polisi, salah satu tersangka sindikat penjualan obat penggugur kandungan, Zul mengaku sudah beberapa kali menjual obat merek Cytotex itu. Dia diringkus petugas di KP Sidangsana, Desa/Kecamatan Negalsari, Kota Tangerang, Banten pada Senin (22/2/2021) malam.
"Penangkapan ini berawal dari diamankannya NMS. Kemudian kita kembangkan dimana dalam pemeriksaan NMS, mengaku membeli obat penggugur kandungan dari media sosial facebook. Obat tersebut dikirim oleh Zul asal Tangerang Banten," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander.