Informasi yang diperoleh iNews Jatim menyebutkan, antara korban dengan tersangka ini masih bertetangga. Bahkan, korban yang kala itu masih duduk di bangku MTs pernah bekerja menjaga anak tersangka. Namun belakangan, S memperdayai korban hingga mencabulinya.
“Modusnya dengan iming-iming memberikan uang, cincin emas, dan HP agar korban mau berhubungan. Sedangkan motifnya, tersangka memiliki perasaan dan ingin menjadikan korban sebagai istrinya,” jelas Dika Hadiyan.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya selimut, pakaian hingga pakaian dalam korban. Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.