Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jember Tangkap Pemerkosa Remaja 15 Tahun Setelah Tiga Bulan Kasusnya Jalan di Tempat

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:33:00 WIB
Polres Jember Tangkap Pemerkosa Remaja 15 Tahun Setelah Tiga Bulan Kasusnya Jalan di Tempat
S, tersangka rudapaksa saat digelandang menuju Rupatama Polres Jember, Kamis (24/8/2023). Foto: iNews/Mahrus Sholih
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id- Kepolisian Resor Jember akhirnya menindaklanjuti laporan kejahatan susila yang menimpa R, remaja 15 tahun asal Kecamatan Ledokombo. Ini setelah kasus tersebut jalan di tempat selama tiga bulan sejak dilaporkan pada 14 Mei lalu. Kini, polisi menetapkan S, 28, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, perkara ini terjadi pada rentang tiga bulan sejak November 2022 hingga Februari 2023. Namun, baru dilaporkan oleh keluarga korban tiga bulan kemudian, tepatnya 14 Mei 2023.

“Ada dua lokasi hotel yang menjadi tempat kejadian perkara. Hotel Alam Indah di Jalan Rembangan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan, Kecamatan Sempolan (Silo, Red),” terangnya saat menggelar pers rilis di Rupatama Polres Jember, Kamis (24/8/2023).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Selain pelapor yang merupakan keluarga korban, juga dua pegawai dari hotel yang berbeda. Keterangan para saksi tersebut menguatkan sangkaan atas perbuatan S kepada korban.

“Karyawan hotel yang kami mintai keterangan membenarkan bahwa di waktu tersebut ada tamu hotel dengan nama terlapor,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut