Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap

iNews
Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka dalam kasus kebocoran serta penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. (Foto: iNews).

Data dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.

"Aplikasi Go Matel ini dia berbasis langganan, jadi data nasabah yang menunggak ditampilkan di aplikasi tersebut. Jadi penggunaannya orang bisa mengakses selama tiga kali masih free dan selanjutnya berlangganan dan itu bervariasi," ucapnya.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 atau melapor melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 khusus untuk wilayah Kabupaten Gresik.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal