Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Hari Perempuan Sedunia di Malang

Deni Irwansyah
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono saat gelar perkara demo ricuh Hari Perempuan Sedunia. (Foto: MNC Portal/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.idPolresta Malang menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo memperingati Hari Perempuan Sedunia yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021). Tersangka berinisial HL (23), mahasiswa asal Wamena, Jayapura.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, penetapan HL sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup, yakni sepasang sepatu yang digunakan menendang kaca truk polisi, celana jins, serta satu truk dinas polisi.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HL status mahasiswa. Dengan barang bukti sepasang sepatu, celana jins, satu unit truk," kata Tortok di Mapolresta Malang, Selasa (9/3/2021).

Dengan berstatus tersangka, HL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ada pasal pengecualian yakni Pasal 21 KUHAP, sehingga dapat dilakukan penahanan," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

KPAI Temukan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Magelang, Komisi XIII DPR RI Minta Diusut Tuntas

57 tahun lalu

Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 3 Orang Luka Parah Kena Lemparan Batu di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal