Polisi Tangkap Pria Penata Rias Diduga Cabuli 2 Pelajar Laki-Laki

Lukman Hakim
Tersangka berinisial PRW saat diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Sindonews).

"Selama ini tidak ada yang saya paksa untuk berhubungan badan. Bahkan saya dikasih imbalan," kata pria yang berprofesi sebagai penata rias.

Dalam perkara ini, PRW dijerat dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain, uang tunai Rp100.000, satu buah sprei warna pink, satu buah celana dalam warna hitam dan tiga lembar tisu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Usaha Mebel di Tulungagung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Kabel Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat di Tulungagung, Listrik  Padam

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal