Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Petugas Pemakaman Covid-19 

Deni Irwansyah
Salah satu tersangka pemukulan petugas pemakaman Covid-19 di Malang ditangkap, Jumat (29/1/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Pelaku pemukulan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Malang ditangkap. Pelaku dijemput petugas dan dibawa ke kantor polisi, Jumat (29/1/2021).   

Penjemputan tersangka pemukulan ini dilakukan puluhan personel Polresta Malang Kota. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Ada dua pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus pemukulan ini. Pertama anak almarhum, korban Covid-19 yang meninggal, Noval. Kedua, keponakan almarhum, Budi.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap. Tersangka pertama atas nama Budi kami tangkap tadi malam. Sedangkan tersangka kedua, Noval, kami tangkap hari ini. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan penyidik," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (29/1/2021). 

Leo mengatakan, isiden pemukulan terjadi karena emosi. Pemicunya ada dua. Pertama karan proses pemakaman yang lama dan melebihi jadwal yang ditentukan. Kedua, karena jenazah tertukar dengan jenazah lain. "Itu dua hal yang memicu peristiwa pemukulan kemarin," katanya.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Papolresta Malang Kota. Hasil pemeriksaan akan segera diumumkan kepada publik. 

Diketahui, video pemukulan petugas pemakaman jenazah Covid-19 viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, petugas sempat pingsan setelah dipukul. Sementara salah saorang tersangka terlihat marah-marah. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal