Polda Jatim terpaksa membatalkan penangkapan paksa MSA dan melepas kembali tersangka pencabulan itu. Pasalnya, perlawanan dari kelompok pembela MSA membuat situasi saat itu kurang kondusif. Petugas khawatir jika tetap dipaksakan akan ada korban yang jatuh.
“Kami meminimalisasi korban. Kami melakukan penegakan hukum, tapi terukur. Kami melihat aspek-aspek secara humanis dengan mengurangi risiko yang terjadi kemarin,” ujarnya.
Untuk penangkapan paksa nanti, polisi mengingatkan MSA dan massa yang membelanya agar bersikap kooperatif kepada polisi. Polisi telah melakukan langkah sesuai prosedur, yakni administrasi yang telah dilengkapi sesuai laporan polisi dan berkas penyidikan.
Diketahui, MSA warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas kasus dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Polisi kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka, sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Namun, MSA dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polda Jatim kemudian menangkap paksa MSA, Sabtu (15/2/2020), di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tiba-tiba datang massa berjumlah jauh lebih banyak dari polisi. Untuk mengantisipasi bentrokan yang menyebabkan korban jiwa, polisi terpaksa melepaskan kembali MSA.