Polisi Tambah Personel Tangkap Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Jombang

Hari Tambayong
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rencana penangkapan paksa tersangka pencabulan MSA di Mapolda Jatim, Surabya, Selasa (18/2/2020). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Polda Jatim terpaksa membatalkan penangkapan paksa MSA dan melepas kembali tersangka pencabulan itu. Pasalnya, perlawanan dari kelompok pembela MSA membuat situasi saat itu kurang kondusif. Petugas khawatir jika tetap dipaksakan akan ada korban yang jatuh.

“Kami meminimalisasi korban. Kami melakukan penegakan hukum, tapi terukur. Kami melihat aspek-aspek secara humanis dengan mengurangi risiko yang terjadi kemarin,” ujarnya.

Untuk penangkapan paksa nanti, polisi mengingatkan MSA dan massa yang membelanya agar bersikap kooperatif kepada polisi. Polisi telah melakukan langkah sesuai prosedur, yakni administrasi yang telah dilengkapi sesuai laporan polisi dan berkas penyidikan.

Diketahui, MSA warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas kasus dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Polisi kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka, sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Namun, MSA dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polda Jatim kemudian menangkap paksa MSA, Sabtu (15/2/2020), di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tiba-tiba datang massa berjumlah jauh lebih banyak dari polisi. Untuk mengantisipasi bentrokan yang menyebabkan korban jiwa, polisi terpaksa melepaskan kembali MSA.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Masuk Kolong Truk hingga Terseret 200 Meter di Jombang

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Bonceng Tiga Terobos Lampu Merah Tabrak Truk di Jombang, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal