Menurut Eko, sebelumnya tidak ada pengajuan ijin terkait kegiatan tersebut. Juga tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Sementara kerumunan yang ada rawan menimbulkan penyebaran kasus Covid-19.
"Sebagai sanksi dilakukan penyegelan selama tiga hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Eko.
Langkah pembubaran kerumunan disertai penyegelan gerai McDonald's melibatkan petugas gabungan. Upaya mencegah penyebaran kasus Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan di Kota Kediri terus dilakukan. Siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.