Polisi Sebut Korban Dugaan Pencabulan Kiai FM di Jember Berjumlah 4 Orang

Antara
Pengasuh ponpes di Jember berinisial FM memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencabulan santriwati. (Foto: Bambang Sugiarto)

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Hery Purnomo.

Usai menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Hery langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal