Polisi Jerat Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan

Nur Syafei
Anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan pacar. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur pelaku penganiayaan pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tambahan pasal primer dikenakan karena ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban Dini Sera Afrianti (DSA). 

Hasil itu didapat penyidik setelah  melakukan gelar serta rekonstruksi atas penganiayaan sadis tersebut. Dari 41 adegan yang diperagakan terdapat tindakan fatal yang dilakukan pelaku berupa melindas korban dengan mobil. 

Kapolrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, unsur kesengajaan pelaku menghabisi korban yakni saat pelaku mengemudikan kendaraan ketika korban bersandar di mobil. Hal itu mengabarkan  korban terlindas dan meninggal dunia.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

5 Oknum TNI AL Ditahan Pomal Melonguane usai Diduga Aniaya Warga

57 tahun lalu

Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya 3 Warga Pakai Popor Senjata

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Profil Brigadir Esco Faska Rely Polisi yang Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terikat di Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal