BLITAR, iNews.id - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu dan minyak kayu putih yang dilakukan dua ibu asal Kabupaten Malang. Keduanya sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian, berdamai.
Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial.
"Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).
Saat rilis beberapa hari lalu, dua ibu mengenakan baju tersangka. Keduanya yakni, MRS (55) dan YLP (29), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang.