Polisi Hentikan Kasus 2 Ibu di Blitar Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris

Solichan Arif
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menghentikan kasus pencurian susu yang dilakukan dua ibu asal Malang. (Foto: MNC Portal/Solichan Arif)

BLITAR, iNews.id - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu dan minyak kayu putih yang dilakukan dua ibu asal Kabupaten Malang. Keduanya sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian, berdamai. 

Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. 

"Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021). 

Saat rilis beberapa hari lalu, dua ibu mengenakan baju tersangka. Keduanya yakni, MRS (55) dan YLP (29), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal