Selain ayam sabung, petugas juga berhasil mengamankan puluhan motor milik para pelaku.
"Ada sekitar 35 motor diamankan di TKP, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri," ucapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.