Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

Ihya Ulumuddin
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya' ulumuddin)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka penyelundupan burung telah diamankan, berikut barang bukti ratusan burung. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Tersangka kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi atas burung yang dibawa,” ujarnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal