Polisi Cari Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo untuk Ganti Rugi Korban Robot Trading ATG

Avirista Midaada
Polisi tengah menelusuri aset crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, untuk ganti rugi korban robot trading ATG. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Polisi masih mencari sejumlah aset milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sejauh ini, baru tiga mobil milik Wahyu Kenzo yang diserahkan keluarga tersangka ke penyidik.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sejauh ini pihaknya masih menggali keterangan dari Wahyu Kenzo.

"Tim ini selalu berjalan, kemarin setelah rilis dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan tambahan ini kita yang pertama mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," ujar Budi Hermanto, Jumat (10/3/2023).

Penyidik, kata dia, berencana memanggil istri Wahyu Kenzo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah saksi lain juga akan dipanggil untuk mendalami kasus ini.

"Kami juga akan melayangkan panggilan ke beberapa saksi, terutama istri dari tersangka. Kami juga akan mendalami, sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah, tanah, dan juga akan kami lakukan penggeledahan bersama tersangka, sehingga biar ini semakin terang benderang," katanya.

Menurut dia, aset yang telah disita nantinya bisa digunakan untuk membayar kompensasi kerugian para korban yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Hal ini supaya para korban bisa mendapat ganti rugi yang setimpal.

"Yang paling utama adalah asas keadilan, bagi para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan seutuhnya atau sebagian dari kerugian. Ini juga harus dipikirkan, selain dari proses hukum berjalan ada kewajiban oleh si tersangka dan PH-nya untuk beserta keluarga bisa segera menyelesaikan, withdraw kepada para korban," ujarnya.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Aksinya diduga merugikan 25.000 korban dengan total aset mencapai Rp9 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Kasus Investasi Bodong

57 tahun lalu

Rugi Rp56,3 Miliar, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban

57 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong Tanpa Pengacara

57 tahun lalu

Bareskrim Kembali Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang

57 tahun lalu

Mobil Mewah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kembali Disita Polisi, Ini Harganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal