Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polisi menunjukkan barang bukti 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal hasil pengungkapan kasus di Malang dan Kediri. (Foto: dok Polri)

MALANG, iNews.idPolresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

2 bulan lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

2 bulan lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

2 bulan lalu

BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit

2 bulan lalu

BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal