Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

Donald Karouw
Polres Pasuruan mengungkap jaringan narkoba besar dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp3 miliar. (Foto: Humas Polri)

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan tersangka K sudah melakukan pencucian uang sejak 2021.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” katanya.

Aset yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor serta perlengkapan elektronik. Nilai total mencapai Rp3 miliar.

Selain kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus lain dengan 40 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

57 tahun lalu

Lansia Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, Simpan 1 Kg Sabu

57 tahun lalu

BNN Bongkar 11 Jaringan Narkoba di Indonesia, 53 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap, Pembacok Polisi di Bangkalan Madura Ternyata Residivis Narkoba

57 tahun lalu

Trump Ingin Gulingkan Presiden Venezuela Maduro lewat Perang terhadap Narkoba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal