Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Sopir Maut Vanessa Angel Tubagus Joddy 

Lukman Hakim
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta". 

Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.  

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Diketahui, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Sedan vs Truk di Tol Jombang, 1 Tewas 1 Luka-Luka

57 tahun lalu

34 Korban Kecelakaan Maut Bus Restu di Tol Jombang Dirawat di 3 Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penyebab Kecelakaan Maut Bus Restu di Tol Jombang, Diduga Ban Belakang Pecah

57 tahun lalu

Sopir Bus Restu Hilang Usai Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Kini Dicari Polisi

57 tahun lalu

Update Jumlah Korban Kecelakaan Bus Restu di Tol Jombang, 1 Orang Tewas 34 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal