MALANG, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menetapkan dua tersangka baru dalam aksi unjuk rasa ricuh tolak UU Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) Kamis (8/10/2020) lalu. Keduanya terbukti melakukan perusakan kendaraan dinas Pemerintah Kota dan mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (14/10/2020).
Dia menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara yang lainnya sudah bekerja sebagai sekuriti.
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Satu di antaranya dua tersangka tersebut merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020). Sementara satu lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.
"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan. Satu lainnya di luar itu," kata Azi.