304 Satwa Dilindungi Disita dari Perdagangan Ilegal, Lutung hingga Elang Laut

Rahmat Ilyasan
Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturung, elang laut dan kus-kus.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap terkait perdagangan satwa dilindungi tersebut. Keduanya merupakan warga Gresik dan Nganjuk.

"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Polda Jatim menyita 304 satwa langka dilindungi dari perdagangan ilegal. (Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, satwa dilindungi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

11 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal