SURABAYA, iNews.id – Sehari setelah penahanan, pilot Lion Air penganiaya karyawan hotel di Surabaya, Arden Gabriel Sudarto alias AG, langsung mengajukan penangguhan. Namun, Polda Jawa Timur (Jatim) menolak permohonan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim tetap pada keputusan semula untuk menahan pilot Lion Air tersebut.
“Ya permohonan (penangguhan penahanan) sudah masuk. Tetapi, kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum. Kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan,” kata Barung di Surabaya, Jumat (10/5/2019).
Barung menjelaskan, kasus penganiayaan pilot terhadap karyawan hotel telah masuk dalam pasal pengecualian. Karena itu, polisi harus bertindak tegas. “Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti,” katanya.
Menurut Barung, selain menyakiti korban, tersangka juga menyakiti banyak masyarakat akibat video penganiayaannya beredar luas di media sosial. “Ini seperti kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda, itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli, itu menyakiti hati publik,” ujarnya.