Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Samuel Langsung Ditahan

iNews TV
Polda Jatim menangkap Samuel, terduga pelaku pengusiran Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)

Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga menuai kecaman luas dari netizen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (pengeroyokan), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, Polda Jatim masih terus mendalami motif di balik pengusiran paksa tersebut dan mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap lansia tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Pilih Bungkam

57 tahun lalu

Tampang Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya saat Ditangkap Polda Jatim

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal