Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Antara
Foto udara kondisi Jalan Raya Gubeng saat ambles, Selasa, (18/12/2018) malam lalu. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya GubengSurabaya. Tersangka yang sudah ditetapkan itu berasal dari bidang perencanaan perusahaan.

"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya, Senin (31/12/2018).

Luki mengatakan,penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.

"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal