Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti alat yang digunakan memalsu nomor rangka, Jumat (4/9/2020). (Foto: Istimewa))

“Di luar itu, keuntungan pelaku juga cukup besar. Sebab, dia bisa menjual motor hasil curian dengan harga pasaran, meskipun nomornya palsu,” katanya.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pembeli motor bekas untuk berhati-hati. Sebab, bisa jadi motor tersebut merupakan motor curian, yang nomornya dipalsukan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, atas tindakan tersebut, ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 460 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal