Petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan terungkap bahwa pelaku aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim.
Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” ujarnya.
Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh.
“Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” katanya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.