Polda Jatim Gerebek Industri Rumahan Obat Kuat di Surabaya, 3 Orang Diamankan

Ihya Ulumuddin
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak (berkacamata) menunjukkan barang bukti dari penggerebekan industri rumahan pembuatan obat kuat di Surabaya, Senin (24/2/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Seluruh obat kuat ini diberi merek sendiri. Jenisnya beraneka macam. Ada Gatotkaca, Kingkobra dan Cleopatra. Semuanya tanpa izin, baik izin produksi, maupun izin edar,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atau denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, tersangka C pemilik home industry obat kuat mengaku memiliki keahlian meracik obat kuat sejak berjualan jamu di Jawa Tengah beberapa tahun lalu. Saat itu, dia memproduksi dan meracik sendiri obat tersebut. C mengaku mendapatkan kauntungan Rp10-20 juta per bulan dari bisnis ilegal itu.

“Kalau bahan-bahannya saya beli di Jakarta,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal