Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Hasil Kejahatan ke Timor Leste 

Hari Tambayong
Ratusan kenedaraan bermotor yang akan dikirim ke Timor Leste berhasil diamankan Polda Jatim, Rabu (10/2/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)Rabu (

"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," katanya. 

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container. 

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

11 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

18 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

20 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal