Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyebar Website Palsu Beromzet Rp5 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran website palsu di Polda Jatim. (Foto: Sindonews/lukman hakim).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat website palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diupload kepada semua korban. 

"Jika korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka," katanya. 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda HRV, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air soft gun dan 2 unit Hp Iphone 11 Promax dan Iphone 11.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal